KORANJURI.COM – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar kabupaten. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan DP (27), warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal.
DP yang kini dijadikan tersangka karena dugaan peredaran sabu ini, ternyata jaringannya dikendalikan oleh temannya sendiri, IS, salah satu narapidana di wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Purwanto menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya.
“Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Dari pengembangan akhirnya terungkap, kalau tersangka dikendalikan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah,” jelas Edi didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Selasa (24/10/2023).
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba mendapatkan dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Kepada penyidik DP mengaku mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram dari luar Kabupaten Kebumen. Oleh DP sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1 gram lalu dikirimkan ke berbagai alamat sesuai permintaannya temannya.
Dari pengakuan tersangka pula, terungkap kalau dia sudah mengantarkan sabu ke banyak tempat di Kebumen.
“Setiap mengantarkan sabu ke sebuah alamat, DP akan mendapatkan imbalan uang tunai dan sabu untuk dikonsumsinya,” jelas Edi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS