Polisi Ungkap 404.491 Butir Ekstasi dan 203 kg Sabu-sabu di Riau

oleh
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan Polda Riau - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam rentang waktu kurang dari seminggu, Polda Riau mengungkap 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.

Narkoba yang diamankan sebanyak 203 kilogram sabu-sabu dan 404.491 butir ekstasi. Polisi juga menangkap 16 pelaku yang dicokok di tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus pertama yang diungkap dilakukan pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari.

“Ada 10 orang tersangka yang diamankan. Mereka menyimpan sabu dan ekstasi di dalam karung warna putih merah. Karung itu disembunyikan di dapur rumah kontrakan,” kata Sunarto, Senin, 19 September 2022.

Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial, Bay (28), Tom (29), Fai (28) dan Ris alias Ego (22). Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 kg sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Dari pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap Ron (36), Jer (29), Yul (29) dan Bon (28). Tersangka lain yakni, Fau (25),

“Fau berperan berperan sebagai penerima aliran dana upah untuk menjemput narkoba,” jelasnya.

Kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba mengamankan 11 kg sabu dan 4 tersangka Riy (33), Wir (35), Ran (26) dan perempuan asal Bukittinggi berinisial Rir (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru.

Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, disimpan dikamar kos Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

Kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka Jur (45) dan Raf (28). Mereka ditangkap di tepi pantai Bandar Laksamana, Bengkalis.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News