KORANJURI.COM – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan dan pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan 5 orang pelaku, tiga di antaranya masih dilakukan pendalaman. Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing, FEK selaku koordinator lapangan dan GW melakukan perusakan.
Tiga orang lainnya yakni, JJ, LW, dan MDM masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi, Minggu, 29 September 2024.
Djati mengatakan, kelompok massa yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air yang melakukan pembubaran, berdalih kegiatan diskusi tak mengantongi izin.
Massa berjumlah 30 orang juga berdalih diskusi berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelaku terlibat,” kata Djati Wiyoto.
“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin,” tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 351 KUHP. (Lib)