Polisi Tangkap Admin Medsos Ajakan Demo Anarkis di Jakarta

oleh
Unit 3 Subdit 4 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menggelar konferensi pers terkait penangkapan admin medsos yang mengajak demo anarkis - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit 3 Subdit 4 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya memastikan, pihaknya menangkap Kelompok Anarko dibalik dalang kerusuhan demonstrasi UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kerusuhan dan perusakan terjadi di sepanjang jalan Sudirman, dari Patung Kuda hingga Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam aksi itu juga terjadi penyerangan terhadap petugas kepolisian.

“Yang ditangkap awalnya 20 orang, kemudian diidentifikasi mendalam menjadi 4 kelompok,” kata Yusri Yunus, Selasa, 27 Oktober 2020.

Yusri mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah admin dari WhatsApp Group (WAG) ‘Jaktim Omnibuslaw’ yakni, ABH FIQ (17), ABH MNI (17) dan ABH MA (15). Termasuk satu orang dari Kelompok Anarko berinisial EKO.

Tersangka Eko dan kelompoknya merupakan member instagram @Kolektifa dan @panjang.umur.perlawanan. Akun IG itu, kata Yusri, mengajak dan secara aktif melakukan memprovokasi untuk melakukan corat-coret serta pengrusakan di Pos Tinjau Lantas Sarina.

“Hasil penyelidikan berikutnya, diperoleh keterangan, jika tersangka terprovokasi untuk mengikuti demo dan anarkis dari postingan dan hasutan di medsos,” kata Yusri.

“Kemudian dilakukan pengembangan di medsos milik kelompok Anarko dan Kelompok STM Sejabodetabek,” tambahnya.

Sebelum melakukan demo anarkis, para pelajar itu menanggalkan seragam sekolah, membawa petasan dan membawa batu untuk melempari petugas. (Bob)

KORANJURI.com di Google News