Polisi Menangkap 11 Pelaku Pinjol Ilegal

oleh
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan penagihan dengan cara mengancam para nasabah-nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Mereka berperan sebagai desk collector.

“DRS sebagai leader dan S sebagai manajer. Tersangka dalam kasus ini ada 11 orang,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kasus itu kemudian diselidiki, hingga polisi menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yakni, Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru dan Kembangan.

“Saat melakukan penagihan para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Pelaku mengatakan akan menyebarkan data milik nasabah,” kata Zulpan.

Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti, antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana
10 tahun penjara.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, pinjol ilegal ini menawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman yang mudah dan cepat.

“Kalau lewat bank harus melewati tahap demi tahap, tapi kalau lewat pinjol ini hanya dengan KTP dan data pribadi, masyarakat sudah bisa meminjam,” kata Aulia.

Dalam hal ini, Kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi yang telah dinyatakan ilegal itu.

Dalam penangkapan itu, sejumlah pelaku adalah perempuan. Aulia mengatakan, para pelaku perempuan itu berperan sebagai desk collection.

“Mereka bekerja di depan komputer dan melakukan penagihan dengan kata-kata tidak senonoh sampai pengancaman,” kata Aulia. (Bob)

KORANJURI.com di Google News