Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Koja, Satu Pelaku Tewas



KORANJURI.COM – Satu pengedar narkoba kembali naas diterjang peluru petugas. Pasalnya, satu tersangka berinisial S ini melakukan perlawan dengan memukul petugas yang mengawalnya. Tidak sampai disitu, S juga berusaha merebut senjata api.
“Sudah dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara. Namun tersangka S, tetap tetap melakukan perlawan terhadap petugas,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 6 Desember 2019.
Dalam pengungkapan itu, Unit IV Subdit III Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 1 ons sabu-sabu atau 101,6 gram. Dikatakan Yusri, ada 2 tersangka, namun yang berhasil diamankan S yang tertembak dan meninggal dunia. Satu pelaku lagi berinisial PAPI, sampai sekarang masih DPO.
Tim dibawah pimpinan Kanit IV Subdit III Kompol Malvino menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Jalan Plumpang No.10 RT02/07, Kalurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Atau pidana paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” jelas Yusri Yunus. (Way)