Polisi Buru Pentolan Robot Trading Fahrenheit

oleh
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar keterangan pers terkait Robot Trading Fahrenheit - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sistem perdagangan otomatis robot trading kembali memakan korban dana masyarakat. Terkait investasi ini, polisi menangkap 4 pelaku dan memburu pentolan Robot Trading Fahrenheit berinisial HS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengajak masyarakat menginvestasikan dana pada Robot Trading Farhenheit.

“Para member diwajibkan membeli robot seharga 1 persen dari dana yang diinvestasikan,” kata Auliansyah Lubis, Selasa, 22 Maret 2022.

Para pelaku meyakinkan kepada calon member bahwa dengan membeli robot, mereka akan mendapatkan keuntungan hanya dengan duduk, diam dan dapat duit. Slogan D4 itu disampaikan kepada para calon trader agar mau menginvestasikan dananya.

“Nah, dengan yang mereka sampaikan ini, masyarakat merasa yakin sehingga menempatkan uangnya pada Robot Trading Fahrenheit,” tambah Auliansyah.

Terkait dengan perkara trading ilegal itu, polisi telah menerima 4 laporan dan sudah ada masyarakat yang menjadi korban. Polisi juga membuka posko pengaduan di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait investasi bodong itu.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading fahrenheit, silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan Dirreskrimsus PMJ,” kata Auliansyah. (Bob)

KORANJURI.com di Google News