KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Sukoco Priatmoko, alias Kicot (40), warga Senepo Krajan II, RT.1 RW.7, Kutoarjo, Purworejo. Saat sedang asyik jualan judi togel Hongkong, Kamis (18/5) malam, Kicot ditangkap petugas dari Polres Purworejo.
Laki-laki ini ditangkap di rumah kontrakannya, di Jl. Kliwonan I, RT.1 RW.9, Kutoarjo. Kicot tak bisa mengelak lagi, karena polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangannya.
Menurut Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, penangkapan terhadap tersangka, berkat laporan masyarakat.
“Saat sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kutoarjo, ada informasi tentang tersangka yang jualan togel Hongkong lewat sms,” jelas Kholid.
Mendapati laporan, polisi langsung mengadakan penyelidikan. Dari sinilah, akhirnya polisi bisa menangkap Kicot, dan menyita beberapa barang bukti, antara lain, uang hasil transaksi penjualan judi togel hongkong sejumlah Rp 500 ribu, 3 lembar hasil rekap penjualan, serta 1 buah hp merk Samsung dengan simcard bernomor 081391302374.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kholid, Jum’ at (26/5), didampingi Kasubag Humas, AKP Lasiyem.
Jon