KORANJURI.COM – Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan para pengendara motor malam hari (night biker).
Langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
“Para night biker ini jelas-jelas melanggar ketentuan 3-M, terutama keharusan menggunakan masker dan mencegah kerumunan,” kata AKBP Argo Wiyono, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Penindakan terhadap para night biker ini berlangsung terutama pada malam libur, mulai Jumat malam hingga Minggu malam 22-25 Januari 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Silang Monas.
Argo mengatakan, tindakan serupa akan berlanjut selama masa PPKM atau di wilayah Ibu Kota Jakarta disebut dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat.
“Sat Patwal akan berpatroli dan menindak kerumunan para pengendara sepeda motor. Mereka antara lain menonton balap liar dan para pengendara yang mengikuti balap liar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sat Patwal juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para night biker.
“Yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan terpaksa diamankan di Mapolda Metro Jaya,” jelasnya.
PSBB Ketat di Jakarta dan PPKM nasional diperpanjang mulai 25 Januari-8 Februari 2021. Tujuannya adalah menekan angka penularan atau infeksi Covid-19 yang pandeminya belum menunjukkan penurunan signifikan. (Bob)