KORANJURI.COM – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang kue diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali di Jalan Pondok Indah, Denpasar pada Senin (11/1/2021) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.
Perempuan berinisial NS (40) Sasa itu, saat ditangkap, ditengarai sebagai pengedar narkoba. Petugas BNN melakukan pengembangan di kamar kos yang ia sewa di jalan Cempaka Biru Selatan III No 10X, Banjar Kertasadu, Denpasar Utara.
Disitu, petugas menemukan 11 butir pil berwarna biru berlogo Banteng yang diduga Metilendioksimetamfetamina (MDMA) seberat 4,15 gram. MDMA dikenal sebagai pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,29 gram. Di tempat kos pelaku, 40 butir pil warna kuning yang diduga paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan atas informasi dari BNNP Sulawesi Utara. Seperti diketahui pelaku berasal dari Patemon, Sulawesi Selatan.
“Didapat informasi ada pengiriman paket diduga narkoba jenis MDMA yang dikirim dari Kendari Sultra menuju Denpasar melalui jasa pengiriman,” kata Suastawa, Selasa, 26 Januari 2021.
Sasa sendiri mengakui jadi pengedar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga. Ia juga mengaku, pil tersebut jenis ekstasi dan pil PCC.
“Pelaku juga seorang residivis untuk kasus yang sama,” kata Suastawa. (Way)