Polda Metro Jaya Buka Kembali Kasus Dugaan Penipuan Putri Akidi Tio

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan, Selasa, 3 Agustus 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – HT atau Heryanti Tio anak dari pengusaha sukses almarhum Akidi Tio pernah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya pada tahun 2020.

Kasus itu dilaporkan oleh Ju Bang Kioh dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020. Namun pada perjalanannya, laporannya dicabut kembali oleh Ju Bang Kioh pada 28 Juli 2021.

Pencabutan laporan itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dilakukan oleh pelapor atau dalam hal ini Ju Bang Kioh dalam bentuk pengiriman surat.

“Terkait hal itu penyidik akan melakukan klarifikasi pelapor terkait motif apa mencabut laporannya, maka kamu akan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi,” jelas Yusri Yunus, Selasa, 3 Agustus 2021.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, Yusri mengatakan, terlapor mengembalikan uang sebesar Rp 7,9 milyar secara bertahap.

“Sudah ada pengembalian Rp 1,3 milyar. Jadi sejak Februari 2020 sudah ada laporan penggelapan, jadi jangan disangkutpautkan dengan permasalahan yang ada di Sumsel,” kata Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, penyidikan yang akan dilakukan yakni meminta kepada saksi Ju Bang Kioh untuk memberikan dokumen asli berupa bukti transfer untuk dilakukan penyitaan, dan melakukan penjemputan kepada terlapor Heryanti Tio. (Bob)

KORANJURI.com di Google News