Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Resmi Berdiri di Bali

oleh
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus melantik pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), untuk tingkat pengurus SMSI Provinsi Bali, Kamis, 10 Juli 2026 - foto: Koranjuri.com

DENPASAR – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus melantik pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), untuk tingkat pengurus SMSI Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota periode 2026-2029, Kamis, 10 Juli 2026.

Firdaus mengatakan, Pokja di tingkat provinsi merupakan wadah koordinasi, publikasi, edukasi dan literasi hukum. Hingga, penyebarluasan informasi program Jaga Desa dalam masa tiga tahun mendatang.

“Alurnya itu nanti ada newsroom pusat, ada koordinator Pokja newsroom provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota. Dan, di Kabupaten ada koordinator cukup satu orang,” kata Firdaus di Denpasar.

Pernyataan itu disampaikan saat Focus Discussion Group (FGD) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat, 10 Juli 2026.

Program itu untuk mengurai sejumlah persoalan di tingkat Desa agar tidak sampai masuk ke tanah hukum. Firdaus mengungkapkan, apapun permasalahan yang ada di Desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang ada di seluruh tanah air.

“SMSI Bali menjadi pengurus pertama yang dilantik untuk program Newsroom Jaga Desa ini,” kata Firdaus.

Secara khusus, program yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung itu memberikan penekanan pada permasalahan aset-aset negara yang dikelola oleh pemerintah Desa. Tujuannya, aset negara itu efektif dikelola sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan masalah-masalah hukum dapat dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan kalau bisa diselesaikan di Kabupaten Kota berkoordinasi dengan Bupati dan Jaksa, maka tidak perlu sampai ke pusat,” jelas Firdaus.

Jaksa Garda Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan penyuluhan hukum kepada aparat desa dalam mengelola dana serta aset desa.

Program ini hadir untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

“Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI dan SMSI menjadi bagian dalam program itu dengan membentuk Pokja Newsroom,” jelasnya.

Surat keputusan Pengurus Pusat Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa No. 01/KPTS/Pokja/Jaga Desa-Jaga Desa-Pusat/VII/2026. SK tentang pengangkatan pengurus Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Provinsi Bali Masa Bhakti 2026-2029. (*)