Pjs Bupati Purworejo Serahkan 50 Sertifikat PTSL

oleh
Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, saat menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL kepada 8 orang perwakilan penerima, Senin (09/11/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sebanyak 50 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga masyarakat di dua desa di Kabupaten Purworejo. Masing-masing sebanyak 35 bidang bagi warga Desa Nambangan dan 15 bidang bagi warga Desa Kertojayan, Kecamatan Grabag.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Senin (09/11/2020), bersamaan dengan penyerahan 1 juta sertifikat secara virtual oleh Presiden. Penyerahan secara simbolis dilakukan Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, kepad 8 orang perwakilan penerima.

Dalam kesempatan tersebut, Yuni Astuti menyampaikan, sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting bagi seseorang atau lembaga yang memiliki tanah.

“Kepemilikan sertifikat tanah menjadi bukti penguasaan hak atas tanah, tidak saja secara administratif dan formil saja, namun merupakan jaminan kepastian hukum,” ujar Yuni Astuti.

Mengingat pentingnya kepemilikan sertifikat tanah, menurutnya, Pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa memilikinya, antara lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa / kelurahan.

PTSL bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, untuk menuju peta lengkap bidang tanah Kabupaten Purworejo (One Map Policy).

“Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” katanya. (Jon)

KORANJURI.com di Google News