KORANJURI.COM – Polisi menangkap HKL, seorang Direktur perusahaan di di Kompleks Perumahan Kalibata Indah, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Eksekutif itu memesan ganja yang di kirim ke kantornya.
Namun pemesan narkotika itu baru ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di kawasan Kalibata. Polisi mendapatkan 58 gram ganja siap pakai.
“Paket itu disimpan di kantor dan pada dini hari, tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumahnya,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto.
Budhi menambahkan penangkapan berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman narkoba jenis ganja melalui paket.
Dalam pengiriman itu tersangka menggunakan alamat kantor tempatnya bekerja. Budhi mengatakan, kiriman paket itu berasal dari Medan.
“Saat ini dilakukan koordinasi bersama kepolisian di Medan terkait pengiriman ganja tersebut,” kata Budhi.
Tersangka HKL dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)