Perketat Skrining PPLN, Pemerintah Hanya Buka 6 Pintu Masuk dari Luar Negeri

oleh
Petugas di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali melakukan inspeksi penerapan prokes kepada calon penumpang pesawat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satgas Penanganan Covid menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, titik pintu masuk itu meliputi perjalanan udara, darat dan laut. Untuk moda transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu Pelabuhan laut hanya bisa dilakukan melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan, pintu kedatangan melalui jalur darat terdapat di pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

“Detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi,” kata Wiku, Kamis, 16 September 2021.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina 8×24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Kedatangan dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi, karantina dilakukan 14×24 jam.

“Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid juga membuat addendum syarat perjalanan internasional. Diantaranya, pelaku perjalanan internasional serta operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Wiku, penambahan klausul SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional secara digital dilakukan untuk pengendalian Covid-19 yang lebih efisien. Termasuk, antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

Klausul yang ditambahkan terdapat di klausul 5, 6 dan 7 Surat Edaran No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional.

Klausul 5 mengatur tentang, pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6, Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Klausul 7, Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional. (Way)

KORANJURI.com di Google News