KORANJURI.COM – Setelah kasusnya viral di medsos, pengemudi mobil pajero yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk, akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Senin, 28 Juni 2021, pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sebelumnya pelaku berada di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, kembali ke Jakarta melalui penerbangan menuju Bandara Soetta.
“Saat pelaku tiba di Jakarta, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut langsung melakukan penangkapan di Bandara Soetta Cengkareng tadi pagi,” kata Yusri, Senin, 28 Juni 2021.
Polisi menyita barang bukti Mobil Pajero bernomor polisi B-1861-QH, tongkat besi warna Hitam untuk memukul korban dan satu stel pakaian pelaku serta hasil visum korban.
Pelaku dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 juncto pasal 406 KUHP.
Yusri mengatakan, perseteruan yang berujung penganiayaan itu disebabkan pelaku yang naik pitam karena pengemudi kontainer di belakangnya membunyikan klakson.
“Pelaku menghampiri korban dan memukul korban dengan tongkat besi, korban terluka dan kaca mobil kontainer tersebut pecah,” jelas Yusri.
Mobil Pajero yang dikendarai pelaku juga menggunakan plat nomer palsu.
“Pelaku sengaja memakai nomor polisi palsu B 1861 QH karena nomor polisi aslinya sudah mati,” jelasnya. (Bob)