ITB STIKOM Bali Teken MoU dengan Kemenkominfo tentang Pengabdian Masyarakat

oleh
ITB STIKOM Bali melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aston Denpasar, Senin, 28 Juni 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – ITB STIKOM Bali melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aston Denpasar, Senin, 28 Juni 2021.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani terkait kesinergisan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Masing-masing pihak diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatka Republik Indonesia Hary Budiarto dan Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan.

Hery Budiarto mengatakan, nota kesepahaman dibuat sebagai pedoman bagi untuk melakukan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Terkait:
4 Startup Binaan ITB STIKOM Bali Pikat Calon Investor dalam Pitching Bisnis

“Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengkajian dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Hery Budiarto, Senin, 28 Juni 2021.

Dalam MoU itu ruang lingkup meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang komunikasi dan Informatika.

Pelaksanaan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan, pemanfaatan konten dan aplikasi informatika dan pertukaran data dan informatika yang beretika, aman dan bertanggung jawab sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.

“Termasuk literasi, edukasi dan diseminasi informasi yang inovatif dan edukatif, dan bidang lain yang disepakati,” jelasnya.

Sementara, Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan mengatakan sebagai pihak kedua dalam MoU tersebut, menyepakati kerja sama secara kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kesepakatan ini berlangsung selama tiga tahun dan dapat diakhiri lebih awal dan juga dapat diperpanjang,” kata Dadang. (Way)

KORANJURI.com di Google News