Pencuri Lintas Kota Ditangkap Polisi Kutoarjo

oleh
Tersangka AS (22), warga Bandungkidul, Kutoarjo, Purworejo, pencuri lintas kota, kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Purworejo mengamankan AS (22), seorang pemuda warga Bandungkidul, Kutoarjo. AS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Amir Faisol (69), warga jalan Pangeran Diponegoro, no 61, Kutoarjo, pada Senin (25/3/2019) lalu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta, karena sejumlah barang yang ada di rumahnya hilang, antara lain, perhiasan, uang tunai Rp 3,5 juta, tiga buah jam tangan merk Casio, Seiko, serta tiga buah HP.

“Tersangka mencuri dengan cara mencongkel pintu belakang. Saat pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong,” jelas Kapolsek Kutoarjo, AKP Suwito, melalui Kanitreskrim Ipda Tri Atmoko, Kamis (9/5).

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah kamera manual merk Olympus, serta satu dosbook handphone merk Vivo.

Tri Atmoko mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka AS beraksi bersama St (39), warga Kliwonan, Banyuurip. St kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Purworejo, karena terlibat sebagai penadah dalam sebuah kasus pencurian.

“Tersangka AS juga melakukan pencurian di sejumlah daerah, di Purworejo, Semarang, Pekalongan, dan Pemalang,” terang Tri Atmoko, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah.

Dalam kasus ini, tersangka AS dijerat dengan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News