KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo telah mengamankan YE (38), seorang laki-laki warga Borokulon, Banyuurip. YE ditangkap polisi, karena dugaan kasus perkosaan yang dilakukannya terhadap Bunga (62), seorang nenek-nenek, tetangganya sendiri.
Peristiwa pilu yang dialami Bunga, nama samaran, terjadi pada awal Maret dan Sabtu (16/3) lalu, di rumah korban. Untuk kejadian pertama, terjadi sekitar jam 19.00 WIB. Saat sedang di dapur sendirian, korban didatangi pelaku, dan langsung melakukan perkosaan.
Kejadian yang kedua, pukul 18.15 WIB, saat korban sedang berwudhu. Saat itulah, tiba-tiba saja pelaku datang dan melakukan perkosaan untuk yang kedua kalinya. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (2/5) lalu. Dari kasus ini kita amankan beberapa barang bukti, antara lain, satu buah baju gamis warna merah, dan satu buah celana dalam warna putih,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Rabu (8/5).
Dari pengakuan tersangka, kata Haryo Seto, akhirnya terungkap, kalau motif dari kasus perkosaan tersebut, karena tersangka merasa sakit hati, lantaran ayam peliharaannya mati diracun oleh korban, yang tak lain tetangganya sendiri.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Haryo Seto, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah. (Jon)