KORANJURI.COM – Nasib apes dialami MS (22), warga Desa Jrakah, Bayan, Purworejo. Bersama temannya, SN (25), warga Bayan ini mengambil burung milik Aiptu Purwanto, anggota Polsek Gebang, di Desa Winong Lor, Gebang.
MS berhasil ditangkap polisi. Sementara temannya, SN, berhasil melarikan diri. Menurut Kapolsek Gebang, AKP Sugeng Sargiono, MS ditangkap oleh Aiptu Purwanto dan warga sekitar, saat mencoba melarikan diri.
“Satu pelaku berhasil kabur. Saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” jelas Sugeng, Senin (13/11).
Cerita Sugeng, hari itu, Senin (6/11), kedua pelaku yang sedang melintasi rumah korban melihat ada burung Cucak Hijau yang tergantung di rumah korban. Mereka langsung masuk ke halaman rumah korban.
Sementara di dalam rumah, korban mendengar suara berisik. Burungnya seperti ketakutan. Dia kemudian keluar rumah. Saat itulah, korban melihat pelaku sedang memegang kandang dan burung. Korban langsung teriak maling, dan bersama warga sekitar mengejar pelaku.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Sugeng. (Jon)