Pemerintah Jamin Hak 139 Eksil Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Luar Negeri

oleh
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko. Pemerintah RI memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Data dari Kementerian Luar Negeri mencatat total eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) atau eksil di luar negeri berjumlah 139 orang. 138 diantaranya tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.

Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak 67 orang, Ceko 14 orang, dan Rusia 1 orang. Tapi di negeri beruang putih itu ada 38 orang keturunan eksil. Sedangkan, negara non Eropa, Suriah ada 1 orang eks Mahid.

“Kondisinya saat ini sedang sakit keras dan yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti,” kata Menkumham Yasonna Laoly, Senin, 28 Agustus 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko. Sebelumnya, kunjungan dilakukan di Amsterdam, Belanda. Pemerintah RI memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam hal ini, Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika para eksil politik itu ingin kembali ke Indonesia.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” kata Yasonna.

Sejak kick off penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada 27 Juni 2023 di Pidie Aceh, pemerintah memfasilitasi kepada 5 eks Mahid.

Mereka diantaranya, Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama satu tahun.

Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Multiple Visa dengan masa berlaku lima tahun. Wahjuni Kansilova, berupa Multiple Visa dengan masa berlaku lima tahun. Siswartono Sarodjo, mendapatkan Multiple Visa dengan masa berlaku lima tahun. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News