Pembunuhan Berencana di Tangerang Bermotif Cemburu

oleh
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang remaja di Tangerang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19).

Korban ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada dua orang pelaku pembunuhan yang berhasil diungkap.

“Masing-masing pelaku berinisial FR (21) dan DF (18). Tersangka FR (21) berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. Kemudian DF (18) berperan sebagai pembantu eksekutor,” kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengatakan, pembunuhan ini direncanakan oleh kedua tersangka karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.

“Karena DF yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan,” kata Zulpan.

Korban tewas dipukul di bagian kepala bsgian belakang sebanyak 3 kali. Kemudian, leher dan mukanya disayat dengan pisau cutter.

Polisi berhasil menemukan barang bukti diantaranya, pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News