KORANJURI.COM – Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
Namun kebijakan itu dinilai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berpotensi memicu permasalahan baru.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” jelas Agus Andrianto di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Polisi meminta masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan jalanan.
Di sisi lain, kepolisian melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020, akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan. Terutama, para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya street crime,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para Napi yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan.
“Apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman,” pesan Agus Andrianto. (Bob)