KORANJURI.COM – Polisi menangkap pelatih ekstra kurikuler Pramuka dan Paskibra di sebuah sekolah menengah pertama di Tangerang.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan pihak sekolah kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus pencabulan siswa. Pelaku berinisial AR (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menjelaskan, ada 3 siswa laki-laki yang jadi korban. Ketiganya masing-masing RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17).
“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra ini, mengancam korban bila tidak bersedia atau akan dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Selasa, 19 Juli 2022.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2022. Salah satu korban awalnya menceritakan perlakuan cabul pelaku kepada siswa lain yang juga jadi korban.
Dari situ, ketiga korban melaporkan kepada gurunya. Hingga selanjutnya, guru yang mendapat laporan melakukan klarifikasi kemudian membuat laporan ke polisi.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” kata Zulpan. ( Bob)