KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan produk palsu bermerek Lacoste. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 567 item.
Brand ternama kualitas tiruan atau KW itu terdiri dari, 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos dan 29 boxer.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pemusnahan itu merupakan perlindungan hak paten kekayaan intelektual.
“Konsumen harus dilindungi dan pemegang hak mendapatkan kepastian hukum dari beredarnya merek tiruan,” kata Hermansyah, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menambahkan, sengketa niaga itu terjadi antara PT Terra Store debgan Lacoste. Sebelum dimusnahkan, barang itu disita sebagai barang bukti. Nilainya mencapai Rp940,4 juta.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menambahkan, merek dagang yang telah didaftarkan di DJKI memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum.
“Kami mendorong masyarakat membeli produk asli sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Arie. (Way)





