KORANJURI.COM – Motif asmara melatarbelakangi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Ustad Saidi di kawasan Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial MGS (25). Ia mengaku melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya dengan cucu korban tidak direstui.
“Pelaku merasa tidak mendapat restu dari kakek dan ibu pacarnya, Selain itu, pelaku mengetahui bahwa cucu korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada pelaku MGS. Polisi berdalih, MGS melawan saat akan ditangkap.
Kepada polisi, MGS mengaku perbuatannya telah direncanakan dua tahun lalu. Namun, rencana itu baru dieksekusi pada Kamis (16/5/2024).
Hal itu untuk memastikan bahwa keluarga dan warga sekitar telah melupakan dirinya.
Pelaku melancarkan rencananya saat korban melakukan sholat subuh di mushola Uswatun Hasanah, Pesing Garden, Kedoya Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketika korban mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan pisau.
Korban yang terluka parah segera dilarikan ke RS Graha Kedoya oleh keluarganya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.20 WIB.
Pasca kejadian, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Bison putih, helm hitam, sandal, pisau lipat, kaos berkerah hitam, celana pendek coklat, dan handphone ITEL S16 Pro warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lib)