Pedagang di Pura Besakih Dilarang Sediakan Plastik atau Kena Sanksi Tegas

oleh
Pintu gerbang Penataan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Puluhan ribu pemedek atau umat Hindu diperkirakan akan ikut melaksanakan persembahyangan saat berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih.

Dalam rangka menjaga kebersihan dan kesucian kawasan suci Besakih diberlakukan sejumlah larangan untuk pedagang maupun pemedek yang akan hadir.

Tatanan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025, tentang tatanan bagi Pemedek/Pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pedagang UMKM di kios dan los dilarang menyediakan plastik kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik.

Dirinya meminta kepada Bendesa dan kepala Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, agar pedagang tidak menyediakan plastik sekali pakai.

“Jadi tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan, sembarangan, kipas-kipas sate, itu tidak boleh,” kata Koster, Rabu, 2 April 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster – foto: Koranjuri.com

“Pemedek dan pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” tambahnya.

Pelaku UMKM atau pedagang dilarang berjualan di tepi jalan. Hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.

Jumlah UMKM di area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los. Sedangkan di area Manik Mas terdapat 25 unit kios dan 36 unit los.

“Itu yang harus dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik dan air,” ujarnya.

Selain itu, pedagang diimbau menjual produk lokal Bali berupa, sarana persembahyangan, wastra atau busana adat, endek, songket, kain tradisional.

Termasuk, produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur sayuran dan buah buahan.

“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” jelas Koster.

Untuk menghindari kemacetan, kendaraan pengangkut Galian C juga dilarang melintas melalui Desa Muncan, Desa Rendang, dan Bukit Jambul, menuju kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

Hal itu juga berlaku untuk rute Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul, menuju kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

“Bila perlu lewatnya malam-malam, tidak boleh siang hari,” ujarnya.

Umat Hindu yang akan bersembahyang diminta untuk memastikan kendaraannya laik jalan.

“Jadi saya mengimbau kepada para pemedek dan pengunjung kendaraan yang akan dipakai supaya cek dulu, servis dulu,” jelas Wayan Koster. (Way)

KORANJURI.com di Google News