Pakai Sabu, Warga Purworejo Dibekuk Polisi

oleh
Tersangka SH, warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti, Senin (15/01/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. SH terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I atau Sabu.

SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa (02/01/2024), sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon. Penangkapan terhadap SH, berawal dari laporan masyarakat

“Setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Senin (15/01/2024).

Berdasarkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baleho.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” kata Kapolres, didampingi Kasihumas AKP Tulus Priyanto.

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News