Pabrik Kosmetik Ilegal Skala Rumah Tangga Digerebek Polisi di Bekasi

oleh
Kabidhumas Kombes Yusri Yunus didampngi Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa dan Jasubdit 3 Kompol Awaludin - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Sebuah rumah di Jalan Swakarya RT 05, RW 04 Kelurahan Jatirasa-Jatiasih Kota Bekasi. Rumah itu dijadikan pabrik kosmetik ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi juga menangkap CS seorang pemilik usaha kosmetik tanpa merek.

“Bahan yang dipakai diduga berbahaya,” kata Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) di Jatirasa-Bekasi.

Dalam mengolah kosmetik ilegal, pelaku menggunakan bahan seperti, tepung beras, kopi, youskin, acone, youra dan margout.
Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di rumah.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan kemasan produk kecantikan berupa masker wajah, sabun pemutih dan pembersih wajah.

Harga produk kosmetik ilegal itu, kata Yusri, dijual seharga Rp 60 ribu/kg dan 3 ribu per sachet. Barang itu dijual secara reseller kepada konsumen di kawasan Jabodetabek hingga Pulau Jawa.

“Kami masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 12 karyawan tersangka CS,” kata Yusri.

Pelaku dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News