KORANJURI.COM – Warga Jepang terlibat dalam online scamming di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 13 orang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Bogor pada Senin (2/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, aksi para WNA asal Jepang itu sudah terendus sejak beberapa hari sebelum penggerebekan.
“Ada aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan tiga belas warga asing. Hasil pemeriksaan dokumen didapati satu orang tidak mampu menunjukkan paspor asli,” kata Ritus, Kamis, 5 Februari 2026.
Dijelaskan, para pelaku memilih wilayah Indonesia sebagai homebase untuk melancarkan penipuan online. Target korbannya warga Jepang sendiri.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti adanya aktifitas cyber crime antara lain, atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, booster serta pengacak sinyal.
“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” kata Ritus Ramadhana.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait pengungkapan itu.
“Kami sudah berkoordinasi, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara. (Thalib)






