Operasi Patuh Jaya 2020 Tekankan Tindakan Pelanggaran

oleh
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memantau kesiapan Operasi Patuh Jaya 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

0KORANJURI.COM – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020, tidak ada kegiatan razia. Petugas hanya melakukan pemantauan. Tindakan hanya dilakukan kalau terjadi pelanggaran.

Namun demikian, pihaknya menghimbau pengguna jalan raya tetap mematuhi peraturan lalulintas. Termasuk, melengkapi surat-surat kendaraan.

“Patuhi aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan,” ujar Sambodo yang didampingi Kasubdit Regident Polda Metro Jaya di lapangan Promoter Ditlantas PMJ, Rabu (22/7/2020).

Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus.

Ada 11 sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi antara lain,

1. Menggunakan HP saat mengemudi

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Kendaraan bermotor lawan arus

4. Kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

5. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

6. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

7. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

8. Mengemudikan sepeda sepeda motor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI

9. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

10. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup

11. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. (Bob)

KORANJURI.com di Google News