Oknum Staf Kalurahan Bobol NIK untuk Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

oleh
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku dalam pencurian data kependudukan. Aksi kejahatan itu dilakukan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Pelaku salah satunya bekerja sebagai staf pada tata usaha di kelurahan Muara Baru,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Menkes RI Budi Gunadi, Jumat, 3 September 2021.

Pelaku berinisial FH (23) dan HH (30). Mereka ditangkap setelah membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan pelaku lain berinisial AN dan DI merupakan pembeli sertifikat palsu itu,” kata Fadil.

Dijelaskan, tersangka memiliki akses data ke NIK korbannya karena yang bersangkutan merupakan pegawai kelurahan Kapuk Muara.

“Setelah pelaku mendapatkan akses NIK, kemudian masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin,” kata Fadil.

“Sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook, setelah mendapat pesanan,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 30 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Serta, melanggar Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun.

“Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta,” kata Fadil. (Bob)

KORANJURI.com di Google News