Modus Lama Gelapkan Mobil Rental Untuk Foya-foya

oleh
Yoyok, tersangka penggelapan mobil rental dengan barang bukti mobil Daihatsu Xenia - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – AWB, alias Yoyok (23), warga Pangenrejo, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi. Lelaki pengangguran itu, dilaporkan ke polisi oleh Ganung Sukarini (43), seorang pengusaha rental mobil warga Sindurjan pada Kamis (16/2) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Yoyok ditahan di Mapolsek Purworejo, dengan barang bukti sebuah mobil Daihatsu Xenia Nopol AA 9375 FC.

Menurut Kapolsek Purworejo, AKP Bambang S, tersangka Yoyok dilaporkan ke polisi oleh korban, karena telah menggelapkan mobil yang direntalnya.

“Semua berawal, saat tersangka menyewa mobil milik korban selama sehari, pada Jum’at (3/2) lalu,” jelas Bambang, Rabu (22/2).

Untuk meyakinkan korban, sebagai jaminannya, tersangka meninggalkan sepeda motor dan kartu keluarga. Sesuai kesepakatan, nilai sewanya Rp 300 ribu/hari.

Setelah masa sewa sudah habis, tersangka tak kunjung mengembalikan mobilnya. Ketika dihubungi, ternyata ponsel tersangka malah dimatikan. Saat dipantau lewat GPS, posisi mobil ada di daerah Tasikmalaya. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan. Akhirnya, korban lapor ke polisi.

“Mobil digadai Rp 15 juta, yang hasilnya digunakan tersangka untuk biaya hidup dan foya-foya,” terang Bambang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News