KORANJURI.COM – Sindikat narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta diungkap Subdit 1 Psikotroipika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, 8 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 9,5 kg gram sabu-sabu.
Tersangka masing-masing berinisial Zul, Wan, Lis, TK, Min, Bus, Rud dan Joel. Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan mengemas narkoba itu ke dalam sepatu.
“Petugas melakukan penangkapan di 8 TKP. Penangkapan dilakukan di Jakarta, Tangerang dan Batam,” jelas Argo Yuwono.
Dari keterangan pelaku, narkoba yang dikemas ke dalam sepatu dibawa dari pelabuhan Batu Ampar, Batam ke
pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan kapal.
Dalam kasus itu, satu orang jadi DPO. Argo mengatakan, DPO ini berperan memerintahkan agar kurir menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli di Jakarta.
Argo menambahkan, salah satu tersangka mendapatkan upah Rp 15 juta. Sabu-sabu itu dipesan di Malaysia seharga Rp 500 juta dan baru dibayar Rp 35 juta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan Rp 10 milyar. (Bob)