KORANJURI.COM – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok periode Januari hingga April 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat daftar G.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.
Ia mengatakan, warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko kelontong.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melaksanakan penggerebekan di sejumlah titik yang tersebar di Kota Depok,” kata Abdul Waras, Rabu (16/4/2025).
Penggerebekan dilakukan di sejumlah wilayah di Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Kemiri Muka dan Kelurahan Sukamaju.
Obat daftar G yang disita di antaranya, trihexyphenidyl, calmlet, tramadol, merlopam, dan hexymer.
Para pelaku dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. (Lib)