KORANJURI.COM – Polemik terkait indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sebuah proyek jaringan air bersih berbuntut laporan ke polisi.
Jonathan Tulle, dalam pemberitaan yang tayang di sebuah media online lokal di Rote Ndao, disebut-sebut menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek.
“Itu tidak benar. Karena itu saya membuat laporan ke polisi,” jelas Jonathan Tulle.
Merasa disudutkan, Jonathan Tulle mengadukan Martinus Tulle atau yang membuat statement di media online lokal itu ke polisi, pada Jumat (4/8/2017) kemarin. Laporan itu bernomor LP/ 75/VllI/2017/NTT/Rote Ndao Tanggal 04 Agustus 2017.
Kabag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurchayo membenarkan laporan itu.
“Benar ada laporan dari warga masyarakat terkait pemberitaan di media,” jelas Aipda Anam Nurchayo dikonfirmasi melalui pesan. WhatsApp, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Laporan itu mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah. Ancaman pasal itu 4 tahun kurungan penjara. (Zak)