Membangkang, 3 Kader PDIP Bangli Dipecat

oleh
Keterangan pers terkait pemecatan 3 kader PDIP Kabupaten Bangli di Kantor DPD PDIP Perjuangan, Renon, Denpasar, Jumat, 4 Desember 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tiga Kader PDIP Bangli dipecat. Mereka dianggap membangkang terhadap keputusan instruksi DPP PDI Perjuangan.

Ketiga kader PDIP Kabupaten Bangli yang mendapatkan pemecatan yakni, I Made Gianyar, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan (periode 2016-2020).

Sang Ayu Putri Adnyanawati, calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 dari PDIP.

Ngakan Made Kutha Parwata, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangli (periode 2014-2019).

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Sutena menjelaskan, pemecatan terkait, tidak diindahkannya
instruksi DPP PDI Perjuangan dalam dalam Pilkada Serentak 2020.

Keputusan partai berlambang Banteng Moncong Putih itu, merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Bangli periode 2020-2025.

“Hal ini dipandang DPP PDI Perjuangan sebagai sikap pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Wayan Sutena, Jumat, 4 Desember 2020.

Ditunjuknya Sang Nyoman sedana Arta-I Wayan Diar sebagai Cabup-Cawabup Bangli periode 2020-2025, dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.

Surat itu berisi instruksi DPP partai PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, agar bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman sedana Arta-I Wayan Diar.

Namun, kata Sutena, mereka malah berbalik haluan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

“Mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar kebijakan ini, diberikan sanksi organisasi,” jelas Sutena.

Sebelum mengambil keputusan pemecatan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali melakukan klarifikasi secara daring dengan mengundang ketiga kader tersebut. Namun ketiganya mangkir dari panggilan.

“Ternyata, mereka tidak hadir, sehingga klarifikasi berlangsung singkat,” jelasnya.

DPP PDIP menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap, ditambah bukti-bukti kuat.

Kemudian, diterbitkan Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar. Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati.

Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tertanggal 2 Desember 2020.

“Sejak dikeluarkannya SK pemecatan, ketiganya dilarang melakukan aktivitas mengatasnamakan partai,” kata Sutena. (Tok/Way)

KORANJURI.com di Google News