KORANJURI.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran dan lonjakan kasus covid-19, pemerintah provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 mempersiapkan upaya mitigasi. Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, ada 5 tempat Isoter yang bisa digunakan kapan saja dibutuhkan
Tempat isolasi terpusat itu, 2 hotel yang dikelola oleh swasta dan tiga fasilitas milik pemerintah. Made Rentin menambahkan, hotel-hotel yang dipersiapkan tersebut dibutuhkan jika terjadi kenaikan kasus di akhir tahun.
“Yang dikelola pemerintah yakni dua milik PU dan satu Bapelkesmas milik Provinsi Bali. Semua itu sudah secara sah pengelolaannya diserahkan kepada pemprov Bali untuk setiap saat dapat digunakan untuk tempat Isoter,” jelas Made Rentin.
Sedangkan, update penanganan kasus harian covid-19 di Provinsi Bali pada Senin, 13 Desember 2021 tercatat, angka positif 5 orang, sembuh 14 orang dan meninggal dunia 1 orang.
Sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No: 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pendemi Corona, Polsek Udara Polresta Denpasar gencar melaksanakan operasi protokol kesehatan.
Kapolsek Udara Polresta Denpasar AKP I Ketut Darta, sebagai upaya pengawasan prokes terhadap para pengguna jasa di terminal domestik.
“Petugas yang kami turunkan juga menghimbau secara humanis dan memberikan teguran kalau ada pelanggaran atau masyarakat yang mengabaikan prokes,” kata Ketut Darta, Senin, 13 Desember 2022.
Ia menekankan kepada anggotanya, pengawasan dan teguran lisan itu selalu dilakukan dengan cara humanis dan santun.
“Setiap hari kita lakukan, mengingat menjelang natal dan tahun baru ini aktifitas perjalanan domestik melalui bandara mengalami peningkatan,” kata Darta. (Wahyu Siswadi/Kode: Way)