Lima Tempat Karaoke di Purworejo Ditutup Paksa



KORANJURI.COM – Lima tempat karaoke di Purworejo, ditutup paksa oleh Satpol PP. Hal itu dikarenakan, tempat karaoke tersebut belum memiliki ijin, dan melanggar Perda no 17 tahun 2017 tentang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Penutupan ditandai dengan pemasangan segel.
Kelima tempat karaoke ini, berada di Ratan Miring (Butuh), Batoh (Bayan), Purwosari (Purwodadi), dan dua karaoke di Seren (Gebang). Demikian dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, melalui Mujono, Kabid Penegakan Perda.
“Penutupan terakhir dilakukan pada Selasa (23/4) malam di Seren, Gebang, pada tempat karaoke milik Munir dan Daryanto,” jelas Mujono, Kamis (25/4).
Menurut Mujono, dari sejumlah tempat karaoke di Purworejo, hingga saat ini belum ada yang memiliki ijin. Diakuinya, ada dua tempat karaoke yang sudah mendaftar melalui OSS (Online Single Submission), namun hal itu belum berlaku efektif, yang artinya belum ada ijin operasional.
Penutupan paksa ini dilakukan, kata Mujono, setelah pihaknya memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, yang diperkuat dengan putusan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Perda.
“Ini penutupan tahap tiga. Tahun 2017, empat tempat karaoke ditutup, 2018, enam ditutup. Dan tahun ini, sudah lima tempat karaoke kita tutup. Ada beberapa yang masih buka, dan secepatnya kita lakukan penertiban,” kata Mujono.
Menurut Mujono, Pemkab Purworejo sendiri tidak melarang warganya untuk mendirikan usaha (karaoke), asal memiliki ijin sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan ini dilakukan, selain sebagai penegakan perda, juga tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
“Jika sudah kami segel kok tetap nekat buka lagi, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mujono. (Jon)