Langgar Aturan Kerja, Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA

oleh
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Victor Manurung didampingi Kasi Penindakan, Thomas Aries menunjukan foto WNA yang dideportasi, Rabu, 30 Agustus 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja mendeportasi dua pekerja asing yang bekerja rangkap. Dua WNA itu bernama Joseph Jean Serge Junior alias Joseph (43) asal Kanada dan Kira Jo Strand alias Hald (29) asal Denmark.

Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar menjelaskan, deportasi dilakukan karena kedua WNA tersebut terbukti merangkap pekerjaan. Seharusnya, setiap WNA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan apa yang diterakan oleh Disnaker.

Dikatakan Thomas, Joseph yang merupakan WNA asal Kanada berdasarkan KITAS bekerja sebagai Presiden Direktur di sebuah tempat wisata. Sedangkan, Hald berdasarkan KITAS yang dikantongi bekerja sebagai Manager Sales Marketing. Namun selama menjalankan pekerjaan, mereka terbukti bekerja dan mendapatkan penghasilan dari kerja sebagai instruktur selam.

“Jika itu dibiarkan, kasihan pekerja lokal sebagai instruktur selam, kesempatan mereka bekerja diambil orang asing,” ujar Thomas Aries, Rabu, 30 Agustus 2017.

Sebelumnya, Imigrasi Singaraja melakukan pemantauan terhadap WNA yang ada di 3 wilayah yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Pengawasan melibatkan instansi Pemerintah maupun Kepolisian dan TNI. Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Victor Manurung, peran masyarakat dalam pengawasan juga diperlukan terkait keberadaan WNA yang disinyalir bermasalah.

“Dua WNA ini sudah kami deportasi. Tapi, kami masih memagang beberapa data lagi, terkait beberapa WNA yang menjadi target karena diduga bermasalahan dan masih dalam pendalaman,” ujar Victor. (*)