Lama Tidak Diproses, Kasus Nikita Mirzani Dipertanyakan

oleh
Nikita Mirzani - Istimewa

KORANJURI.COM – Mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra melaporkan mantan istrinya ke kepolisian. Nikita dituding menghalangi Sajad Ukra bertemu dengan anaknya sejak bercerai tahun 2014 lalu.

Namun dibalik pelaporan tersebut polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.

“Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti,” kata Supardji kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Soal status tersangka Nikita Mirzani, seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas.

Menurutnya, polisi juga harus memberikan laporan ke publik atas tidak ditahannya Nikita Mirzani. Sebelumnya, artis kontroversial itu sudah diterapkan sebagai tersangka.

“Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka,” ujarnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengetahui perkembangan kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka

“Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka,” kata Dedy Prasetyo.

Sementara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi atau keberadaan berkas perkaranya.

“Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016. Presenter ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu.

Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Bob)

KORANJURI.com di Google News