KORANJURI.COM – Data jumlah pasien Covid-19 yang setiap hari dirilis Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar menuai pertanyaan.
Pasalnya, seorang ibu rumah tangga, atas nama Siti Herlina (40) dinyatakan positif covid-19 sesuai data Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang diterimanya pada 3 Agustus 2021 melalui pesan WhatApp.
Padahal hasil tracing dengan test antigen, Siti Herlina negatif. Tak pelak, pemberitahuan yang diterimanya dari Kemenkes RI tersebut membuatnya panik.
Kepanikan tidak saja dialami sang ibu, tetapi juga dialami seluruh keluarga dekatnya terutama suami dan anak-anak Siti Herlina.
“Ini bagimana kok bisa dinyatakan positif covid-19, padahal hasil antigen istri saya negatif. Dalam ketentuan yang disampaikan di lingkungan banjar saya, hanya orang yang ditest antigen positif lah yang dilanjutkan swab PCR untuk menentukan positif atau negatif,” ujar suami Siti Herlina di Denpasar, 4 Agustus 2021.
Dikatakan, Siti Herlina tidak menjalani test swab PCR karena test antigen sudah menyatakan negatif. Ia lantas mempertanyakan dari mana Kemenkes mendapat data medis bahwa istrinya positif, padahal tidak menjalani test PCR.
Diceritakan, awalnya salah seorang anggota keluarga Siti Herlina menderita sakit flu. Karena curiga kena covid-19, lantas mereka memeriksakan anggota keluarganya dan langsung test PCR.
Hasil test PCR yang dikeluarkan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali menyatakan seorang anggota keluarga ibu Siti Herlina positif.
Menyusul temuan tersebut, seluruh keluarga Siti Herlina dilakukan tracing dengan test antigen.
Menurut petugas, jika ada yang hasil test antigennya positif, maka wajib melanjutkan ke tes swab PCR untuk menentukan apakah warga tersebut benar positif covid-19 atau tidak.
Siti Herlina bersama anggota keluarganya yaitu suami dan dua anaknya juga menjalani test antigen dan hasilnya semua negatif. Sehingga tidak satu pun dari anggota keluarga Siti Herlina yang lanjut menjalani test swab PCR.
Anehnya, tiba-tiba pada tanggal 3 Agustus, Siti Herlina mendapat pemberitahuan WhatsApp dari Kementerian Kesehatan RI, dengan menulis lengkap nomor KTP Siti Herlina yaitu 51710168108xxxxx dinyatakan positif covid-19.
‘Halo Bapak/Ibu SITI HERLINA. NIK kamu 51710168108xxxxx terdata dalam sistem Kemenkes RI sebagai pasien Positif COVID-19 di Provinsi Bali. COVID-19 dapat disembuhkan dan kamu berhak mendapatkan konsultasi dokter dan Obat GRATIS dari Kemenkes RI. Dokter akan langsung menghubungi kamu untuk memberikan konsultasi & resep untuk ditebus GRATIS, balas dengan YA untuk konfirmasi. Salam Sehat. Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Bali’.
Demikian tulisan pemberitahuan melalui WhatsApp yang diterima Siti Herlina.
Beberapa media berusaha meminta konfirmasi Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai melalui pesan WhatsApp pada Rabu 4 Agustus 2021.
Mendapat informasi tersebut, I Dewa Gede Rai, lantas menanyakannya kepada Kabid pencegahan penyakit menular dinas kesehatan Kota Denpasar.
Namun sayangnya, jawaban Kabid pencegahan penyakit menular dinas kesehatan Kota Denpasar yang dihubungi Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, sangat ngambang.
“Nggih sudah tyang info pak agar isoman aja dulu sambil nunggu exit test hari ke 5, kalau hasil negatif kita akan nyatakan sembuh. Kalau hasil positif baru terkonfirmasi covid-19,” begitu jawaban Kabid pencegahan penyakit menular dinas kesehatan Kota Denpasar yang dikirimkan kepada I Dewa Gede Raid an diteruskan ke media ini.
Sementara suami Siti Herlina menyatakan sangat keberatan dengan jawaban Kabid pencegahan penyakit menular dinas kesehatan Kota Denpasar yang dihubungi Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai tersebut.
“Kok bisa seenaknya seperti itu ya. Orang dinyatakan positif, tanpa bukti hasil PCR. Lalu enak saja bilang nanti lima hari lagi kalau hasil negatif maka dinyatakan sembuh. Berarti laporan pasien positif dan pasien sembuh itu bohong semua,” ujarnya kesal. (*)