KPU Bali Siapkan Teknis Pengaturan Dana Kampanye Pemilu 2029

oleh
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai menyiapkan inisiatif usulan untuk perubahan aturan kepemiluan tahun 2029 mendatang. Terutama, aturan terkait kepatuhan pelaporan dana kampanye oleh kandidat.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengungkapkan, selama ini audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) hanya masalah kepatuhan pelaporan.

Lidartawan menambahkan, banyak desakan publik yang meminta KAP melakukan audit sampai pada kebenaran realisasi dana kampanye.

“Memang aturannya sampai sekarang baru sampai audit kepatuhan. Akuntabilitas itu akan kita jawab melalui masukan-masukan yang ada sekarang,” kata Lidartawan di Kantor KPU Bali.

Pembahasan itu digelar melalui Focus Discussion Group (FGD) kajian teknis pemilu dan pemilihan serentak 2024 di lingkungan KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se Bali, Selasa, 14 Oktober 2025.

Selama ini, partai politik belum mampu mengkomunikasikan aturan dana kampanye yang digelontorkan untuk para calegnya. Kondisi itu menjadi kendala yang sering ditemui di lapangan.

Aturan teknis itu menurut Lidartawan, perlu dibahas agar kepatuhan pelaporan dana kampanye menjadi lebih rapi dan terstruktur. Hal itu juga untuk mengindari dana kampanye yang bersumber dari aktifitas ilegal seperti money laundering.

“Jadi semakin rapi semakin akuntabel, bukan dari uang asing, hasil korupsi atau money laundering, ini penting untuk menciptakan kualitas pemilu yang baik,” kata Lidartawan.

Secara kasuistik, Lidartawan mengatakan, seringkali ada kandidat yang tidak menggunakan dana kampanye. Lidartawan melihat, Rp0 dana kampanye itu sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Misalnya, ada kandidat yang memanfaatkan akun medsos miliknya untuk melakukan kampanye, itu sah-sah saja, engga usah lagi pasang baliho,” ujar Lidartawan.

“Kemarin ada kandidat yang kalah, itu mempermasalahkan kita karena ada kandidat yang suaranya di atas dia itu nol dana kampanyenya tapi balihonya ada dimana-mana,” tambahnya.

Lidartawan menambahkan, hasil FGD itu akan akan disusun menjadi usulan ke KPU Pusat untuk perubahan aturan kepemiluan 2029. (Way)