KORANJURI.COM – Seorang perempuan Rusia dengan tiga anak balitanya dideportasi karena lewat izin tinggal. Perempuan berinisial VM itu masuk ke Indonesia pada 2018 dan menetap di Bali sampai diusir.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, perempuan bule itu masuk ke Indonesia bersama anak pertamanya berinisial MM.
“Yang bersangkutan sempat satu kali memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada awal Juli 2018,” kata Dudy, Kamis, 21 November 2024.
Selama proses pemeriksaan, VM tidak dapat menunjukkan dokumen paspor, baik yang lama maupun yang baru. Ia menyatakan paspor lamanya telah diserahkan ke Kedutaan Rusia
Sedangkan, paspor baru yang diterbitkan oleh kedutaan telah rusak dan hilang.
Kata Dudy, selama beberapa tahun tinggal di Bali, VM melahirkan 2 anak lagi bersama teman prianya berinisial V berkewarganegaraan Rusia. Kedua anak yang lahir di Indonesia itu adalah RM dan BM.
Alasan yang disampaikan VM terkait pelanggaran izin tinggalnya adalah karena situasi persoalan keluarganya yang rumit.
“Ia mengaku tidak dapat kembali ke Rusia karena anak-anaknya ditahan oleh pasangannya,” ujarnya.
Ia memutuskan tidak meninggalkan Indonesia dan memilih tetap tinggal di Bali untuk memantau anak-anaknya. Selama di Indonesia, VM tidak bekerja dan kebutuhan hidupnya ditanggung oleh ibunya yang tinggal di Rusia.
“VM melaporkan diri ke Imigrasi dan langsung diamankan pada hari yang sama,” kata Dudy.
Sedangkan, ketiga anaknya diantar oleh perempuan WNI berinisial SK yang mengaku diminta oleh pria asing yang tak dikenalnya untuk mengantar ketiga anak itu.
“SK menuruti permintaan pria tersebut atas dasar rasa kemanusiaan,” kata Dudy.
VM bersama ketiga anaknya dideportasi pada Rabu (20/11/2024) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sementara, pasangan WNA Australia berinisial CPG (pria/22) dan ICB (wanita/23) juga didepak dari Indonesia. Keduanya melakukan pelanggaran yang tak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.
Dudi mengatakan, CPG bersama teman wanitanya mengelola pemasaran dan penjualan produk vape. Produk yang mereka pasarkan, didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali.
“Penjualannya melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB. Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi,” ujarnya.
CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian. Mereka dicokok di sebuah beach club kawasan Seminyak saat mendistribusikan barang dagangannya. (Way)