Komplotan Pencuri Ternak di Purworejo Digulung Polisi

oleh
Beraksi di sejumlah tempat, komplotan pencuri ternak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dengan sejumlah barang bukti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap komplotan pencuri ternak yang meresahkan masyarakat. Komplotan ini telah beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga.di sejumlah tempat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Mereka ini, FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/04/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (03/03/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo.

Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jon)

KORANJURI.com di Google News