Kompleks Permata Kampung Ambon Digerebek, Polisi Amankan 3 Orang

    


Polsek Metro Tamansari menggerebek Komplek Permata atau yang akrab dikenal dengan Kampung Ambon yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polsek Metro Tamansari menggerebek Komplek Permata atau yang akrab dikenal dengan Kampung Ambon yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022).

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pengedar narkoba.

“Ya benar kami mengamankan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba serta senjata tajam,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa, 7 Juni 2022.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dan hasil pengembangan yang dilakukan anggotanya.

Ada tiga orang yang diduga pengedar narkoba berinisial MNS, JK dan SN. Mereka diringkus polisi saat nongkrong di sebuah warung di kawasan Komplek Kampung Ambon.

“Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu kita amankan. Mereka sempat mau kabur saat mau ditangkap petugas,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi memang tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun petugas menemukan barang yang diduga sabu-sabu di sebuah kotak kartu nama, yang berlokasi berdekatan dengan tempat mereka nongkrong.

“Ada 11 paket sabu-sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah tersebut dan ada juga sedotan plastik yang kita temukan di bawah pot bunga, tempat mereka duduk,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Penyisiran tertuju di tiga titik pada sebuah kos-kosan di kawasan Komplek Kampung Ambon.

Saat digeledah, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di salah satu kamar kos tak bertuan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni, alat hisap sabu dan 2 senjata tajam jenis belati

“Kita kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp34,6 juta yang berada di atas plafon,” bebernya.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu siap edar yang kita amankan yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan,” tambah Roland.

Saat ditanya lebih jauh, Roland menjelaskan bahwa uang puluhan juta yang ditemukan tersebut diduga merupakan uang hasil transaksi ataupun uang hasil penjualan narkoba.

“Ketiga pelaku beserta barbuk kita bawa ke Mapolsek Metro Tamansari guna penyelidikan lebih jauh,” pungkasnya.

Roland menambahkan, ketiga pelaku telah dilakukan tes urine. Hasilnya dua pelaku yang ditangkap yakni MNS dan SN dinyatakan positif narkoba. Sementara pelaku JK hasil tes urine negatif. (Bob)