KORANJURI.COM – SZZ (28), warga gang Semeru, Kelurahan Gombong, Kebumen, karyawan KSP ARSA GUNA MANDIRI II yang beralamat di Kelurahan Sucenjurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai karyawan bagian lapangan (marketing), tersangka SZZ merekayasa pengajuan kredit dengan menggunakan KTP nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dan sudah lunas, di tempat kerjanya.
“Akibat perbuatannya, KSP ARSA GUNA MANDIRI II mengalami kerugian hingga Rp 51 juta,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Sabtu (17/08/2024).
Perbuatan tersangka diketahui setelah adanya audit internal ketika tersangka beberapa hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.
Saat pihak manajemen KSP melaporkan kejadian ke Polres Purworejo, tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke luar Jawa, hingga terakhir terdeteksi posisinya ada di Kab. Paser, Kalimantan Timur.
“Tersangka kita tangkap pada Sabtu (10/08/2024) di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim,” ungkap Kapolres.
Disampaikan oleh Kapolres, bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan di KSP ARSA GUNA MANDIRI II sejak bulan September 2022 sebagai marketing yang diberikan tugas mencari nasabah, mencairkan kredit atau pinjaman, dan melakukan penagihan.
Tersangka mempergunakan kesempatan atas kelemahan manajemen KSP dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama identitas nasabah lama yang sudah lunas.
Perbuatan tersangka dilakukan semenjak bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 dengan mengajukan sebanyak 102 kredit fiktif dengan nominal pengajuan rata-rata Rp 500 ribu.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 bendel LHA (Laporan Hasil Audit) perhitungan kerugian yang dilakukan oleh tersangka dan 6 bendel berkas dokumen kredit pinjaman di KSP ARSA GUNA MANDIRI II dalam bentuk Promes (girik warna kuning) sebanyak 102 Promes.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Atas peristiwa ini, Kapolres menghimbau, terhadap lembaga lembaga yang utamanya berbasis usaha bidang finansial, agar selalu menerapkan manajemen yang profesional dengan melakukan audit secara berkala dan kontinyu, guna menghindari penyimpangan dan penyelewengan. (Jon)