Kemenkumham Raih Penghargaan dari Ombudsman

oleh
Kementerian Hukum dan HAM berhasil meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kementerian Hukum dan HAM berhasil meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI.

Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yakni, zona hijau, kuning dan merah. Kategori yang diraih didasarkan sepuluh variabel penilaian dan Kemenkumham masuk dalam kategori terbaik yakni, zona hijau.

“Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pelayanan Kemenkumham tanpa maladministrasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (02/6/2022)

Menurut Andap, pelayanan kepada publik merupakan core values. Menurut Andap, Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik dengan cakupan luas dan memengaruhi kepentingan hidup banyak orang.

“Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.

Andap mengatakan, Kemenkumham merupakan Kementerian besar dengan ribuan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di banyak kota.

“Bukan hal yang mudah untuk menata organisasi sebesar itu agar tetap komitmen dalam memberikan layanan publik secara prima,” ujarnya.

Penghargaan ini, menurut Andap, akan semakin memacu jajarannya untuk aktif melakukan kreatifitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan publik. (Bob)

KORANJURI.com di Google News