Karutan: Napi OP yang Disebut Jaringan Narkoba Antar Provinsi Bukan Penghuni Rutan Cipinang

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih, menanggapi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi yang dibongkar Polda Maluku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tertangkap seorang tersangka yakni EL (45) bersama barang bukti 32,96 gram sabu.

Kasus itu menyeret salah satu narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang berinisial OP. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, Pithra mengungkapkan narapidana berinisial OP bukan penghuni Rutan Kelas I Cipinang.

“Kami telah melakukan pengecekan terkait penangkapan seseorang berinisial EL di Maluku yang mengaku memesan narkoba dari seorang narapidana berinisial OP di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Pithra, Kamis, 24 Februari 2022.

“Dari pengecekan tersebut, narapidana tersebut bukan penghuni Rutan Kelas I Cipinang,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka EL ditangkap setelah petugas kepolisian Polda Maluku mendapat informasi dan membuntuti tersangka.

“Pada saat ditangkap, tersangka ini membawa barang bukti berupa kotak yang didalamnya terdapat celana pendek,” jelasnya.

Di dalam celana pendek tersebut ada paket narkoba sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan berat 32,96 gram.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat menjelaskan, Polda Maluku telah melakukan koordinasi dengan Rutan Kelas I Cipinang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Barang haram ini ini tidak saja dikirim di Ambon tapi juga dikirim ke Maluku Utara dan Papua,” kata Mohamad Roem Ohoirat.

Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Maluku akan menindaklanjuti dan proses pemeriksaan akan terus berjalan. (Bob)

KORANJURI.com di Google News