Kapolresta Surabaya Benarkan 5 Orang Anggotanya Diamankan Propam Mabes Polri

oleh
Ilustrasi/Wikipedia

KORANJURI.COM – Kapolrestabes Kota Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengkonfirmasi rilis yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (30/4/2021).

Hal itu terkait penangkapan 8 orang dalam tindakan penyalahgunaan narkoba di Hotel Midtown pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 15.05 WIB.

Dari 8 orang yang ditangkap itu, 5 orang diantaranya oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,” kata Kapolresta Kota Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir membenarkan, Jumat (30/4/2021) malam.

Dalam penindakan tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir pil ekstasi.

“Saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait adanya pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana. Penindakan ini wujud komitmen Kapolri maupun Kapolda Jatim,” jelasnya.

Jhonny mengatakan, barang bukti sabu-sabu ditemukan di lokasi, saat ini masih dalam pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim. Sedangkan, 5 oknum anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi pidana 5-15 tahun penjara.

“Kami tidak mentolelir oknum polri yang melakukan penyalagunaan narkoba,” kata Jhonny.

Hasil trs urin dari 5 oknum anggota Polri itu, empat orang dinyatakan positif narkoba. Satu orang lagi masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium. (Bob)

KORANJURI.com di Google News